TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP


Tugas Pokok DPMPTSP :

Menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

 

Fungsi DPMPTSP :

1. Penyelenggaraan Kesekretariatan Dinas; 
2. Penyusunan Rencana Program, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; 
3. Penyelenggaraan Penanaman Modal; 
4. Pengelolaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; 
5. Penyelenggaraan Sosialisasi; 
6. Pembinaan Jabatan Fungsional; 
7. Pengelolaan UPT