SEGERA KONVERSIKAN IMB KE PBG

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan terbitnya SE tersebut (21 Oktober 2021) maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP).